saya selvy bukan permen

Alasan Rokok Elektrik Mau Dilarang Di Indonesia, Apakah Kamu Setuju?

  Haloo guys, kalian udah ngga asingkan dengan yang namanya rokok elektrik atau Vap ? Nah, kehadiran rokok elektrik ini di Indonesia sekarang sudah tak kalah konvensional dibandingkan rokok biasa loh. Bahkan, , alasan rokok elektrik mau dilarang di Indonesia sudah lama disuarakan. Tentu saja alasan rokok elektrik maudilarang tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. 

sumber: www.google.com

    Kerugian yang ditimbulkan vap dianggap jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Alasan rokok elektrik mau dilarang mulai gencar disuarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Setidaknya ada lima alasan yang membuat pelarangan rokok elektrik dianggap penting untuk segera direalisasikan, yaitu:


*Mengurangi Target Berupa Anak-Anak dan Remaja

    Industri rokok elektrik diduga kuat memiliki target pasar dari kalangan anak-anak dan remaja. Menurut Peneliti Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Muhammad Bigwanto, hal tersebut ditunjukkan oleh peningkatan jumlah pengonsumsi rokok elektrik usia anak-anak dan remaja sebesar 10 kali lipat dalam kurun waktu 2 tahun. Sedangkan peningkatan jumlah pengonsumsi vape pada kalangan usia 15 tahun ke atas hanya 0,7%.

Langkah pencegahan konsumsi vape di kalangan anak dan remaja sudah diterapkan oleh beberapa negara. Kementerian Kesehatan India mulai memastikan agar rokok elektrik tidak menjadi epidemi di kalangan anak dan remaja. Hal serupa juga terjadi di San Fransisco, yang merupakan salah satu lokasi perusahaan rokok elektrik terbesar di Amerika Serikat. Peredaran dan penjualan rokok elektrik telah dilarang sepenuhnya demi melindungi anak-anak dari risiko kecanduan nikotin dan bahaya kesehatan lainnya.

*Variasi Produk Sangat Beragam dan Berpotensi Disalahgunakan

     Tak dapat dipungkiri bahwa varian produk rokok elektrik dan cairan nikotinnya sangat beragam. Rokok elektrik hadir dengan berbagai rasa yang sangat berbeda dengan rokok konvensional. Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) 2018, jumlah produsen rokok elektrik di tanah air mencapai lebih dari 100 sedangkan produsen cairan nikotinnya sudah lebih dari 300. Angka tersebut tentu terbilang besar dan membuat masyarakat sulit mengidentifikasi tingkat keamanan produk rokok elektrik yang akan digunakannya.

Di samping itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan fakta bahwa rokok elektrik juga disalahgunakan untuk konsumsi zat sintetis cannabinoids. Konsumsi cannabinoids tak hanya berdampak buruk bagi kesehatan tetapi juga termasuk bentuk penyalahgunaan narkoba.

*Bentuk Perlindungan terhadap Konsumen

      Pengonsumsi rokok elektrik adalah konsumen yang hak-haknya harus dilindungi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 3 Ayat 2 tentang perlindungan konsumen. Sementara itu, peredaran rokok elektrik di tanah air belum dapat dibuktikan tingkat keamanannya. Bahkan, data World Health Organization (WHO) mencatat bahwa sudah ada 32 negara yang melarang rokok elektrik. Empat di antaranya berasal dari Asia Tenggara, yaitu Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, dan Kamboja. Sikap tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan tak terduga, terutama konsumen dari kalangan anak-anak dan remaja.

*SDM yang Mengawasi Rokok Elektrik Sangat Terbatas

     Pembatasan peredaran rokok elektrik di tanah air harus disertai dengan sistem pengawasan yang memadai. Sayangnya, pemerintah belum mampu menyiapkan fasilitas serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Alat untuk memeriksa kandungan uap rokok elektrik tentu sangat mahal dan proses pengadaannya sangat rumit. Hal tersebut jelas menambah daftar pekerjaan yang harus dituntaskan pemerintah. Sehingga alasan rokok elektrik mau dilarang menjadi lebih relevan ketimbang sekadar pembatasan peredaran.

*Meluruskan Anggapan tentang “Bebas Asap” dan “Lebih Aman”

    Selama ini, para produsen menggunakan strategi promosi yang menggambarkan bahwa rokok elektrik adalah produk bebas asap yang lebih aman daripada rokok tradisional. Padahal anggapan tersebut tentu tidak sepenuhnya benar karena rokok elektrik tak lebih baik daripada rokok tradisional. Itulah sebabnya pelarangan rokok elektrik juga bertujuan meluruskan pandangan keliru yang beredar di masyarakat. Bahwa sebenarnya konsumsi rokok elektrik juga mesti diwaspadai karena dapat berdampak buruk pada kesehatan.

Setelah mengetahui alasan rokok elektrik mau dilarang, apa pendapatmu?
Jika kalian termasuk perokok elektrik, mungkin lebih baik kalian mempertimbangkan untuk menghentikan kebiasaanmu tersebut. Supaya kalian lebih sehat dan nanti tidak kesulitan menghadapi regulasi larangan rokok elektrik di tanah air. Masih banyak loh cara yang lebih sehat dan menyenangkan untuk menikmati hidup selain menghirup rokok elektrik. 

(jangan lupa baca juga  https://www.cekaja.com/info/efek-samping-rokok-elektrik-vape-yang-harus-kamu-waspadai/ . )









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Instagram