Haloo guys, kalian udah ngga asingkan dengan yang namanya rokok elektrik atau Vap ? Nah, kehadiran rokok elektrik ini di
Indonesia sekarang sudah tak kalah konvensional dibandingkan rokok biasa loh. Bahkan, , alasan rokok elektrik mau dilarang di
Indonesia sudah lama disuarakan. Tentu saja alasan rokok elektrik maudilarang tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.
![]() |
sumber: www.google.com |
Kerugian
yang ditimbulkan vap dianggap jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Alasan rokok elektrik mau dilarang mulai gencar disuarakan
oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui revisi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 109 Tahun 2012. Setidaknya ada lima alasan yang membuat pelarangan
rokok elektrik dianggap penting untuk segera direalisasikan, yaitu:
*Mengurangi Target Berupa Anak-Anak dan Remaja
Industri rokok elektrik diduga
kuat memiliki target pasar dari kalangan anak-anak dan remaja. Menurut Peneliti
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Muhammad Bigwanto, hal tersebut
ditunjukkan oleh peningkatan jumlah pengonsumsi rokok elektrik usia anak-anak
dan remaja sebesar 10 kali lipat dalam kurun waktu 2 tahun. Sedangkan peningkatan
jumlah pengonsumsi vape pada kalangan usia 15 tahun ke atas hanya 0,7%.
Langkah pencegahan konsumsi
vape di kalangan anak dan remaja sudah diterapkan oleh beberapa negara.
Kementerian Kesehatan India mulai memastikan agar rokok elektrik tidak menjadi
epidemi di kalangan anak dan remaja. Hal serupa juga terjadi di San Fransisco,
yang merupakan salah satu lokasi perusahaan rokok elektrik terbesar di Amerika
Serikat. Peredaran dan penjualan rokok elektrik telah dilarang sepenuhnya demi
melindungi anak-anak dari risiko kecanduan nikotin dan bahaya kesehatan
lainnya.
*Variasi Produk Sangat Beragam dan Berpotensi Disalahgunakan
Tak dapat dipungkiri bahwa varian produk rokok elektrik dan
cairan nikotinnya sangat beragam. Rokok elektrik hadir dengan berbagai rasa
yang sangat berbeda dengan rokok konvensional. Berdasarkan data Asosiasi
Personal Vaporizer Indonesia (APVI) 2018, jumlah produsen rokok elektrik di
tanah air mencapai lebih dari 100 sedangkan produsen cairan nikotinnya sudah
lebih dari 300. Angka tersebut tentu terbilang besar dan membuat masyarakat
sulit mengidentifikasi tingkat keamanan produk rokok elektrik yang akan
digunakannya.
Di samping itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan
fakta bahwa rokok elektrik juga disalahgunakan untuk konsumsi zat sintetis cannabinoids.
Konsumsi cannabinoids tak hanya berdampak buruk bagi kesehatan tetapi
juga termasuk bentuk penyalahgunaan narkoba.
*Bentuk Perlindungan terhadap Konsumen
Pengonsumsi rokok elektrik adalah konsumen yang hak-haknya
harus dilindungi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 3 Ayat 2 tentang
perlindungan konsumen. Sementara itu, peredaran rokok elektrik di tanah air
belum dapat dibuktikan tingkat keamanannya. Bahkan, data World Health
Organization (WHO) mencatat bahwa sudah ada 32 negara yang melarang rokok
elektrik. Empat di antaranya berasal dari Asia Tenggara, yaitu Singapura,
Brunei Darussalam, Thailand, dan Kamboja. Sikap tersebut diambil sebagai
langkah antisipatif untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan tak
terduga, terutama konsumen dari kalangan anak-anak dan remaja.
*SDM yang Mengawasi Rokok
Elektrik Sangat Terbatas
Pembatasan peredaran rokok
elektrik di tanah air harus disertai dengan sistem pengawasan yang memadai. Sayangnya,
pemerintah belum mampu menyiapkan fasilitas serta Sumber Daya Manusia (SDM)
yang memadai. Alat untuk memeriksa kandungan uap rokok elektrik tentu sangat
mahal dan proses pengadaannya sangat rumit. Hal tersebut jelas menambah daftar
pekerjaan yang harus dituntaskan pemerintah. Sehingga alasan rokok elektrik mau
dilarang menjadi lebih relevan ketimbang sekadar pembatasan peredaran.
*Meluruskan Anggapan tentang
“Bebas Asap” dan “Lebih Aman”
Selama ini, para produsen menggunakan strategi promosi yang
menggambarkan bahwa rokok elektrik adalah produk bebas asap yang lebih aman
daripada rokok tradisional. Padahal anggapan tersebut tentu tidak sepenuhnya
benar karena rokok elektrik tak lebih baik daripada rokok tradisional. Itulah
sebabnya pelarangan rokok elektrik juga bertujuan meluruskan pandangan keliru
yang beredar di masyarakat. Bahwa sebenarnya konsumsi rokok elektrik juga mesti
diwaspadai karena dapat berdampak buruk pada kesehatan.
Setelah mengetahui alasan rokok elektrik mau dilarang,
apa pendapatmu?
Jika kalian termasuk perokok elektrik, mungkin lebih baik kalian mempertimbangkan untuk menghentikan kebiasaanmu tersebut. Supaya kalian lebih
sehat dan nanti tidak kesulitan menghadapi regulasi larangan rokok elektrik di
tanah air. Masih banyak loh cara yang lebih sehat dan menyenangkan untuk
menikmati hidup selain menghirup rokok elektrik.
(jangan lupa baca juga https://www.cekaja.com/info/efek-samping-rokok-elektrik-vape-yang-harus-kamu-waspadai/ . )
(jangan lupa baca juga https://www.cekaja.com/info/efek-samping-rokok-elektrik-vape-yang-harus-kamu-waspadai/ . )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar